Program Pesiar - BPJS Kesehatan

Program Pesiar

Program Pesiar

Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Nasional, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jaminan Sosial (RPJMN) tahun 2020–2024 dimana pada tahun 2024 cakupan kepesertaan di Indonesia wajib mencapai minimal 98% dari total penduduk yang ada di Indonesia dan selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan Desa, dimana dalam upaya percepatan pencapaian SDGs Desa salah satu wujudnya adalah peningkatan pelayanan dasar yaitu melalui Desa Peduli Kesehatan.

Dalam upaya Desa Peduli Kesehatan, terdapat 15 program dimana salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk. Pencapaian SDGs Desa dimaksud dapat disinergikan dengan Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) melalui pemanfaatan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 dalam rangka perluasan kepesertaan sampai tingkat Desa sebagai upaya pencapaian cakupan kepesertaan.

Untuk memastikan seluruh penduduk mulai dari tingkat Desa/Kelurahan telah terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN sehingga memberikan manfaat bagi suatu wilayah secara merata kepada penduduknya untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam kepastian perlindungan dari risiko sakit serta untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage di masing-masing wilayah, maka lahirlah Program PESIAR yang merupakan suatu kegiatan social marketing terencana dalam rangka rekrutmen Peserta dan meningkatkan keaktifan peserta JKN yang dilakukan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi Perangkat Daerah terkait.

Program PESIAR merupakan singkatan dari 4 aktivitas utama, yaitu:

  1. Petakan – mengidentifikasi dan memetakan data penduduk di suatu wilayah Desa/Kelurahan untuk mengetahui status kepesertaan JKN masing-masing penduduk.
  2. Sisir – melakukan penyisiran door-to-door kepada penduduk yang belum terdaftar atau berstatus tidak aktif sebagai peserta JKN berdasarkan hasil pemetaan.
  3. Advokasi – memberikan edukasi dan advokasi kepada penduduk maupun Perangkat Desa mengenai pentingnya kepesertaan JKN aktif serta manfaat perlindungan yang diberikan.
  4. Registrasi – memfasilitasi proses pendaftaran maupun pengaktifan kembali kepesertaan JKN bagi penduduk yang telah diedukasi, baik secara mandiri maupun melalui pemanfaatan Dana Desa.

Tujuan Program PESIAR

  • Mempercepat pencapaian Universal Health Coverage hingga tingkat Desa/Kelurahan
  • Mendorong sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan Perangkat Desa dalam perluasan kepesertaan JKN
  • Memastikan penduduk yang belum terdaftar atau tidak aktif dapat kembali memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional