Menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan tepercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.
Struktur Organisasi BPJS Kesehatan terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi yang bekerja bersama Senior Leader di berbagai bidang kedeputian untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) secara nasional.
Silakan lihat menu Direksi, Dewan Pengawas, dan Senior Leader pada navigasi di samping untuk melihat susunan lengkap kepemimpinan organisasi.
BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Dasar pendiriannya adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan sehingga bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Cikal bakal jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan tahun 1949, upaya menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan keluarganya terus dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, Menteri Kesehatan saat itu, menggagas perlunya asuransi kesehatan semesta (Universal Health Coverage).
Pada 1968, pemerintah menerbitkan Permenkes Nomor 1 Tahun 1968 yang membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Tanggal 15 Juli 1968 dimaknai sebagai hari lahir BPDPK, cikal bakal BPJS Kesehatan.
Melalui PP Nomor 22 dan 23 Tahun 1984, BPDPK berubah menjadi BUMN bernama Perum Husada Bhakti (PHB), yang menerapkan konsep managed care, sistem kapitasi di Puskesmas, sistem paket di rumah sakit, serta Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) cikal bakal Formularium Nasional.
Melalui PP Nomor 6 Tahun 1992, PHB berubah menjadi PT Askes (Persero) dan memperluas kepesertaan ke karyawan BUMN. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) melaksanakan Program Askeskin bagi 60 juta masyarakat miskin, serta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) bersama Pemerintah Daerah.
Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan PT Askes (Persero) telah mencapai lebih dari 76 juta jiwa. Pada 1 Januari 2014, transformasi menjadi BPJS Kesehatan resmi berlaku sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS, mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Hukum Beroperasinya BPJS Kesehatan untuk mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional:
Dalam pengelolaan BPJS Kesehatan, manajemen berpedoman pada tata kelola yang baik antara lain:
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, fungsi, tugas dan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai berikut:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Kesehatan sebagai organisasi besar dituntut untuk terus melakukan penyempurnaan kualitas layanan kepada peserta. Budaya organisasi tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Arsitektur Budaya Organisasi dan Arsitektur Kepemimpinan, serta pedoman perilaku inti (Core Living).
Organisasi menanamkan kepada seluruh Duta BPJS Kesehatan untuk berfikir, bersikap dan berperilaku sesuai nilai-nilai organisasi guna mengakselerasi kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Melayani dengan hati, mengabdi untuk negeri.
Menyelaraskan pikiran, perkataan, dan perbuatan; menjunjung tinggi kepercayaan dan disiplin; berani menyampaikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten.
Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan nilai tambah dalam mencapai tujuan bersama.
Memahami kebutuhan pelanggan serta memberikan layanan dan solusi terbaik untuk meningkatkan kepuasan pelanggan internal dan eksternal.
Proaktif menciptakan dan mengimplementasikan ide-ide perubahan yang berorientasi solusi untuk meningkatkan keunggulan kompetitif organisasi.
Fun: Mengelola kondisi kerja secara menyenangkan, proaktif, dan berorientasi kualitas berkelanjutan — mencakup kekeluargaan, leader yang fun, open & trust, kerja & meeting efektif, apresiatif, serta fasilitas kerja.
Meaningful: Menciptakan manfaat bagi individu, organisasi, dan lingkungan sekitar — mencakup trusted, helpful, pride & happiness, serta appreciated.
Selain 4 aspek di atas, BPJS Kesehatan membentuk komponen penunjang budaya (Building Block) yang terdiri dari 4 komponen:
Merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan intervensi koroner yang memiliki pengalaman panjang di bidang kesehatan dan kedokteran. Beliau merupakan purnawirawan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal, dengan latar belakang pendidikan kedokteran spesialis jantung dan pembuluh darah, serta gelar doktor di bidang hukum kesehatan.
Dalam perjalanan kariernya, beliau pernah mengemban berbagai posisi strategis, antara lain sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Direktur Pengawasan Medik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Kepala Departemen Jantung Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, serta Kepala Departemen Jantung dan Kepala Departemen Penyakit Dalam di Rumah Sakit Angkatan Darat Dustira. Saat ini, beliau juga tercatat sebagai panel ahli pada Dokter Kepresidenan Republik Indonesia.
Ia menyelesaikan pendidikan dokter di Universitas Sebelas Maret, melanjutkan pendidikan magister di bidang kedokteran di Universitas Airlangga, serta menempuh pendidikan Magister Manajemen Rumah Sakit. Untuk memperkuat perspektif tata kelola dan aspek regulasi kesehatan, ia juga menyelesaikan pendidikan doktor di bidang hukum. Selain aktif dalam praktik klinis dan manajerial, beliau terus mengembangkan kompetensi profesional melalui pelatihan kardiologi intervensi.
Dalam bidang akademik, beliau aktif sebagai dosen di sejumlah institusi pendidikan kedokteran dan terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Di tingkat organisasi profesi, beliau juga aktif dalam berbagai wadah kedokteran dan komunitas kesehatan. Atas pengabdian dan dedikasinya kepada negara, beliau menerima berbagai tanda jasa dan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia, seperti Satya Lencana GOM IX, Satya Lencana Dwidya Sista, Satya Lencana Kesetiaan, Satya Lencana Ksatria Yudha, Bintang Karya KEP Nararya, dan Bintang Yudha Dharma.
Lahir di Jakarta pada 4 Januari 1981, Stevanus Adrianto Passat menempuh pendidikan dokter di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, melanjutkan Magister Kedokteran Kerja di Universitas Indonesia, dan meraih gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Borobudur, serta menjadi guru besar Profesor (kehormatan) untuk bidang hukum kedokteran di Universitas Islam Sultan Agung Kota Semarang. Latar belakang multidisipliner ini membentuk kompetensinya pada irisan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta aspek hukum dalam sistem pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, termasuk pertanggungjawaban hukum rumah sakit dan penyelesaian sengketa medis.
Pengalaman profesionalnya ditempa di Siloam Hospitals Group melalui berbagai posisi strategis, mulai dari Corporate Executive pada CEO Office, Wakil Kepala Divisi Pelayanan dan Penunjang Medis, hingga Corporate Account Executive (Senior Manager). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta berperan sebagai dokter Medical Check Up dan dokter perusahaan di RS Khusus Kanker MRCCC Siloam Semanggi, memperkuat kapasitasnya dalam tata kelola layanan kesehatan dan manajemen risiko.
Dimensi sosial-politik kepemimpinannya tercermin kuat melalui perannya sebagai pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN Nusantara) pada Departemen Jaminan Sosial. Dalam kapasitas tersebut, ia berada pada garis strategis advokasi dan penguatan kebijakan jaminan sosial nasional, memastikan perlindungan hak pekerja berjalan seiring dengan prinsip tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan. Peran ini menempatkannya sebagai figur yang menjembatani kepentingan pekerja, penyelenggara layanan, dan pembuat kebijakan dalam kerangka dialog sosial yang konstruktif dan progresif.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Jasa Pemeriksa dan Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPJP2K3). Melalui kepemimpinan tersebut, ia berkontribusi dalam penguatan standar K3, tata kelola kelembagaan, serta advokasi kebijakan di bidang kesehatan kerja dan jaminan sosial nasional.